ETIKA PROFESITEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
1.1. Kejahatan Siber (Cybercrime)
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention
of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan
di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan
dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MOTIF CYBER CRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
1. Motif
intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh seseorang secara individual.
2. Motif
ekonomi, politik dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan
politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBER
CRIME
Di jaman sekarang ini, fenomena cyber
crime makin marak dan banyak sekali faktor yang melatarbelakangi kasus cyber
crime, dimana hampir terjadi di setiap
bidang atau ruang lingkup kehidupan manusia dan di setiap
faktor. Dari mulai faktor sosial, ekonomi, perbankan, teknologi, politik, dll.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan
timbulnya cyber crime itu sendiri adalah:
1. Kurangnya
sosialisasi atau pengarahan baik dari akademi umum seperti sekolah atau edukasi
dari orang tua mengenai manfaat dari internet, sehingga banyak penyalahgunaan
yang terjadi.
2. Semakin
maju sebuah negara, tapi tidak diimbangi kesejahteraan masyarakatnya, maka
makin besarnya kemungkinan kesenjangan sosial terjadi.
3. Makin
maraknya sosial media, media elektronik, dan media penyimpanan virtual (cloud),
sehingga membuat manusia menjadi makin tergandrungi akan akses internet didalam kehidupannya.
4. Gaya hidup.
5. Kelalaian daripada
manusianya itu sendiri.
6. Adanya keinginan
pengakuan dari orang lain.
7.
Kian majunya teknologi dan mudahnya
mengakses jaringan internet anytime anywhere tanpa ada batasan waktu.
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas
wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran
teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Faktor Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu
global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan
internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
MODUS CYBER CRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya:
a. Unauthorized Access
to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
b. Illegal Contents.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
d. Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e. Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
f. Offense against
Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya. Contoh kasus : Pembajakan Software dan Pencurian
Source Program.
g. Infringements of
Privacy.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking. (Malware
dan Spiware)
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang
dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya
melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia..
i. Carding. (Phising
dan Typo Site)
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer
untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
1.2. Cyberlaw yang Berkaitan
Cyberlaw
merupakan hukum yang biasanya
digunakan pada dunia maya (cyber) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
dapat diartikan dengan suatu aspek hukum yang batasan ruang lingkupnya
hanya terdapat pada setiap aspek yang berhubungan dengan suatu kelompok atau
perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
jaringan internet yang dapat dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
(Sitompul, 2012).
Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari suatu hukum, maka di sini hukum
merupakan bagian paling penting, karena hukum pada prinsipnya sebagai
pengatur perilaku seseorang dan
kelompok masyarakat, di mana pasti akan ada suatu sangsi bila seseorang atau
kelompok masyarakat tersebut melanggarnya.
Adapun alasan mengapa cyberlaw memang dibutuhkan, terutama
dalam berinteraksi lewat internet adalah karena masyarakat yang ada di dunia
maya sebenarnya merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata di dunia ini
yang memiliki kepentingan, kebutuhan, dan interaksi melalui suatu jaringan
internet yang dapat berhubungan secara luas kemanapun dan di manapun. Alasan
yang lain adalah walaupun terjadi di dunia maya, namun transaksi yang
dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat tersebut akan memiliki
pengaruh pada dunia nyata (Sitompul, 2012). (Pratama, 2013)
Cyber espionage sendiri telah disebutkan di dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE yang
mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara
apapun dengan tujuan
untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
2.
Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk
ketentuan pidananya ada pada :
1.
Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2.
Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau
praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi,
sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan,
kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau
militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi
melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak
berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat
dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan - pangkalan
di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer
konvensional terlatih mata- mata dan tahi lalat
atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat
dan programmer software.
Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan
informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara
keseluruhan untuk strategi
keuntungan dan psikologis, politik,
kegiatan subversi dan
fisik dan sabotase.
Baru-baru ini, cyber mata-mata
melibatkan analisis aktivitas publik
di situs jejaring
sosial seperti dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal
di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi
pemerintahan di negara agresor. Situasi
etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang
dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber
crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya
tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
3.2. Contoh kasus Cyber Espionage
1.
RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan komputer McAfee,
Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar
digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah
program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri
Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan
melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi
pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran
keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak
bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak
korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22
adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan
total 14 negara dan negara.
2.
FOX
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah
menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei
2000. Virus tersebut juga menyerang
komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya
dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena
Pilipina tidak mempunyai undang-undang
yang melawan kejahatan hacking komputer,
Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3.
TROJANGATE
Skandal perusahaan yang telah
mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20
penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah
dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data
yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah
virus computer spyware.
3.3. Faktor Pendorong pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut
:
1.
Faktor Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
·
Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
·
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
·
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
3.4. Metode Mengatasi Cyber Espionage
10 cara untuk
melindungi dari cyber espionage :
3.
Bermitra dengan pakar keamanan
informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
4.
Tahu mana aset perlu dilindungi dan
risiko operasional terkait masing- masing.
5.
Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
6.
Perbaiki atau mengurangi kerentanan
dengan strategi pertahanan- mendalam.
7.
Memahami lawan berkembang taktik,
teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali
penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
8.
Bersiaplah untuk mencegah serangan
atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
9.
Sementara pencegahan lebih
disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
10.
Memiliki rencana jatuh kembali
untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
11.
Pastikan pemasok infrastruktur
kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan
integritas sistem
yang
disediakan oleh pemasok.
12.
Infrastruktur TI penting Sebuah
bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki
kemampuan untuk beroperasi indepeden jika krisis keamanan cyber muncul.
3.5. Cara Mencegah Cyber Ospionage
Adapun cara untuk
mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.6. Mengamankan Sistem
Cara melakukan
Pengamanana Sistem adalah;
1.
Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
2.
Memasang Firewall
3.
Menggunakan Kriptografi
4.
Secure Socket Layer
(SSL)
5.
Penanggulangan Global
6.
Perlunya Cyberlaw
7.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
4.1.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga
Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi,
mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana
seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak
positif, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiatan memata-matai.
4.2.
Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah
mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang
berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya
diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
Komentar
Posting Komentar